KESIMPULAN

Mengamati fenomena sosial terhadap mantan penderita gangguan jiwa saat ini maka nampak bahwa masalah tersebut tidaklah tunggal namun ganda. Oleh sebab itu dibutuhkan pemecahan masalah yang tidak tunggal juga. Tidak cukup dengan satu (1) pengetahuan atau satu (1) pihak saja seperti RS Jiwa. Diperlukan multi perspektif/pengetahuan/pihak/tingkatan dalam mengembalikan fungsi sosial setiap mantan penderita gangguan jiwa seperti keterlibatan keluarga dan masyarakat serta pemerintah (Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, dll). Lebih khusus lagi diperlukan sebuah wadah untuk rehousing semacam sanatorium atau inkubasi bagi mantan penderita gangguan jiwa sebagai tempat adaptasi dan interaksi sosial sekaligus sebagai tempat tinggal yang layak bagi mantan penderita gangguan jiwa yang tidak memiliki tempat tinggal atau yang ditolak oleh keluarganya.

 

Pikiran kita merayakan kemenangan kecil setiap kali kita berhasil merumuskan gagasan

(Ralph Waldo Emerson)

Medio, Juli 2019

 

Penulis: Dr. Shermina Oruh, SKM, DESS (email: soruh@yahoo.fr  )

Editing: Yunus paraya SKM,M.M.Kes. (azaryabrianto@gmail.com )