“(Wewenang ULT PSGA) hanya pada pencegahan dan penanggulangan, jadi kami mendampingi tapi terkait dengan sanksi dan ketentuan hukum itu kita kembalikan lagi ke aparat berwenang, dalam konteks UIN ada dewan etik yang memiliki wewenang itu, kami di ULT mendampingi korban dan memberikan rekomendasi,” terangnya.

Baca juga : Tingkatkan Pelayanan Terhadap Kekerasan Perempuan, Polwan Gowa Ikuti Sosialisasi PUG

Faradhiba Bachtiar melanjutkan, pihaknya memiliki program Sahabat ULT dimana para mahasiswa dilatih untuk menjadi pembimbing konseling.

“Sahabat ULT yang bernaung di Sema kalau tidak salah, dan melakukan latihan selama dua hari untuk membantu kami di ULT untuk menjadi konseling, karena kemungkinan lebih nyaman kalau berbicara sesama seumuran, daripada melapor ke dosen jadi kami berfikir itu penting untuk dilakukan,” bebernya

Baca juga : TP-PKK Sulsel Gelar Talkshow Kekerasan Terhadap Perempuan