Dan kepada Ansar, yang kami diduga dengan jelas menyerobot tanah klien kami Kasa bin Tawe seluas 8,5 hektar itu akan mengawal laporan penyerobotannya di Polda yang sebelumnya telah dilaporkan oleh anak Kasa bin Tawe, Bapak Amrullah, tegas Ali.

DPD LIDIK PRO Maros Ismar juga menyayangkan dimana LSM aspirasi hanya melihat putusan sepihak dimana seharusnya mempelajari berkas kliennya tersebut tanpa harus memasang papan bicara

DPP LIDIK PRO Sulsel bersama dengan DPD LIDIK PRO Maros dan DPD LIDIK PRO Pangkep merencanakan akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran ke Polda Sulsel dan Polres Pangkep terkait kasus ini,”(***).