Kami harap kejadian ini tidak terulang lagi, dan kami bahkan melihat ada kesan pembiaran penanganan serius dengan kasus ini, padahal sudah jelas bahwa tanah milik Kasa bin Tawe ini telah di Berita Acara Eksekusikan oleh pihak Pengadilan Negeri Pangkep pada tahun 2016 lalu, bernomor : 20 / pen.Pdt.G.Eks/2016/PN.Pkj.

“Masa, ada sudah ada berita acara esksekusi terjadi di tahun 2016 yang berpihak ke Kasa bin Tawe, kemudian 2 bulan terakhir ini diduga Ansar menyerobot kembali dengan memasang papan bicara yang didampingi LSM ASPIRASI yang dikabarkan berasal dari Palopo,” ucap Daeng Ali selaku penerima kuasa 1 dari Kasa bin Tawe yang juga adalah pengurus DPP LIDIK PRO Sulsel.

Ketua DPP LIDIK PRO Sulsel, Kemal Situru yang dikonfirmasi terkait kegiatan LIDIK PRO di Pangkep, mengatakan “Benar bersitegang itu sempat terjadi baik fisik maupun adu mulut, namun sangat disayangkan pihak POLRI setempat tidak kelihatan berada dilokasi pada saat kejadian berlangsung, nanti sejam lebih kemudian ada salah satu orang anggota Bhabinkamtibmas datang, itupun hanya sebentar lalu kembali lagi dan mengatakan akan pergi memanggil Pak Kapolsek Balocci,”jelas Kemal.

Rakyat News

Kemal menambahkan, bahwa tak hanya Lidik Pro Sulsel saja kami libatkan dalam kasus ini, namun kami melibatkan juga anggota Lidik Pro Pangkep dan Maros saat melakukan pemasangan papan bicara ini, terangnya lagi.

Pasca insiden kemarin, kami akan rapatkan kembali barisan untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya, yang tentunya kami sangat menyayangkan kinerja Kapolres Pangkep dan Kapolsek Balocci yang kita sudah lakukan langkah prosedural namun tidak satu orangpun polisi dihadirkan di lokasi saat kegiatan berlangsung, karena kami anggap ini sangat rawan terjadinya gesekan dilapangan, malah terkesan dibiarkan begitu saja, tegas Daeng Ali.