Makassar, Rakyat News  – Proses pembangunan jalur kereta api Makassar-Parepare yang rencananya membentang sepanjang sepanjang 142 kilometer mulai memasuki tahap konsiliasi dengan masyarakat pemilik lahan. Khusus di Kabupaten Pangkep, Kepala Pengadilan Negeri Pangkep, Farid Hidayat Sopamena, menyatakan, penetapan data-data terkait pembayaran telah selesai dan tinggal melakukan proses pembayaran.

Farid menyampaikan, hal ini pada Rapat Lanjutan terkait Progress Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalur Kereta Api bersama Menteri Perhubungan RI, Dirjen Perkeretaapian, Forkopimda Sulawesi Selatan (Sulsel), Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sulsel, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, serta Forkopimda Pangkajene dan Maros, pada Selasa, 1 September 2020.

“Terkait dengan proses konsiliasi di Pengadilan Negeri Pangkajene, untuk tahap pertama permohonan konsiliasi sudah selesai, kami sudah mengirim data-data sehingga menunggu proses selanjutnya adalah pembayaran,” kata Kepala PN Pangkajene, Farid Hidayat Sopemana.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya mulai melakukan tahap kedua penawaran konsiliasi di dua desa di Pangkep yang rencananya dilakukan pada Jumat pekan ini.

“Direncanakan hari Jumat kami langsung melakukan penawaran terbaru tahap dua untuk dua desa. Proses tahap pertama untuk penetapan tidak ada masalah, uang semua di kami, kami tinggal menunggu untuk melakukan pembayaran,” katanya.

Sementara, untuk Kabupaten Maros, Bupati Maros, Muhammad Hatta Rahman, menyatakan, proses pembebasan lahan yang selama ini menjadi polemik mulai menemukan titik terang. Dengan pendekatan yang mengedepankan musyawarah dengan warga yang awalnya menolak, akhirnya proses pengukuran oleh Tim Appraisal Badan Pertanahan Nasional Sulsel mulai dapat dilakukan.

“Untuk proses penilaian pengukuran maupun appraisal, Polres Maros, Forkopimda dan Kejari sudah bersinergi dengan baik, Alhamdulillah sudah berjalan lancar, kita sudah berhasil melakukan pengukuran, tim appraisal juga sudah turun menilai objek-objek yang terkena dalam rencana pembangunan jalur kereta api,” jelas Hatta.

Sementara, untuk proses konsiliasi, Hatta mengakui terjadi perlambatan pada proses pemberkasan di Pengadilan Negeri Maros.

“Per tanggal 13 Agustus 2020 untuk pendaftaran konsiliasi ke Pengadilan Negeri Maros ini sejumlah 339, ini sedikit ada kelambatan karena kemampuan dari pengadilan untuk memproses ini kalau 5-15 perbulan, kalau terus seperti ini kita butuh waktu yang agak lama,” kata Hatta.

Menanggapi perlambatan proses konsiliasi di Maros, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, mengatakan, perlunya dilakukan penekanan yang kuat dari semua aspek.

“Akan ada rapat teknis bagaimana Lurah, Camat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mulai dan Bupati mulai melengkapi, kita ingin lebih cepat lagi, kalau perlu mengadopsi model seperti Pangkep mengenasi dokumen dan arsip, rapat terkait dokumen perlu kita tingkatkan,” kata Abdul Hayat. (*)

Sumber : Humas Pemprov Sulsel