MAKASSAR – Kegiatan Webinar ini diselenggarakan oleh organisasi perempuan di Sulawesi Barat pada hari Sabtu (20/8) yang diikuti oleh UPT PPA/P2TP2A, OPD-OPD, NGO, akademisi, masyarakat sipil, tokoh agama termasuk pesantren dan media.

Kegiatan sosialisasi ini adalah awal dari agenda panjang untuk mengawal implementasi dari UU TPKS setelah perjuangan di DPR yang cukup panjang sejak tahun 2015, akhirnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (semula RUU Penghapusan Kekerasan Seksual) berhasil disahkan di DPR pada tanggal 12 April 2022, dan resmi diundangkan sebagai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada tanggal 9 Mei 2022.

UU TPKS mengatur penanggulangan kekerasan seksual secara komprehensif dan berbagai terobosan hukum yang penting, tidak saja terkait aspek materil dan formil, tetapi juga mengatur secara detil hak-hak korban dalam pelindungan, penanganan dan pemulihan, layanan terpadu yang diselenggarakan pemerintah maupun layanan berbasis masyarakat, aspek pencegahan kekerasan seksual hingga partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Terobosan hukum dalam UU TPKS ini penting untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat luas sehingga masyarakat dapat berpartisipasi melakukan upaya pencegahan, pendampingan, pemulihan dan pemantauan atas tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayahnya. Sosialiasi juga harus segera dilakukan kepada pemangku kepentingan terkait yang akan melaksanakan mandat dari UU TPKS, seperti kepada kepolisian, Lembaga penyedia layanan pemerintah (UPTD PPA) maupun layanan berbasis masyarakat, seperti WCC, LBH, dan Lembaga pendamping lainnya, satgas PPKS di kampus dan praktisi dunia Pendidikan termasuk pesantren- pesantren.

Sedangkan secara khusus sosialisasi dalam bentuk webinar ini bertujuan untuk memberikan ruang partisipasi aktif bagi multipihak agar dapat menyampaikan apa tantangan yang dihadapi jika UU TPKS ini segera diimplementasikan dan sekaligus sebagai upaya meningkatkan kapasitas bagi semua komponen di masyarakat untuk memahami terobosan-terobosan perlindungan korban yang termuat pada UU TPKS dan sejauh mana dapat menyusun strategi-strateginya.