Selain itu, kegiatan ini sekaligus memperkuat jaringan yang ditingkat daerah sebagai bagian dari gerakan pembela hak korban kekerasan seksual.

Webinar ini diawali dengan Sambutan dari  Kepala Dinas DP3AP2KB Sulawesi Barat, Hj. Djamila, SH., MH. sekaligus membuka acara. Selanjunya, webinar akan dipandu oleh Rosniaty Azis dari YASMIB Sulawesi sebagai Moderator.

WebinaR menampilkan paparan dari 5 narasumber yang mewakili kompetensi masing-masing, yaitu:

1. Direktur Yayasan Rumah Mama Sulsel, Lusia Palulungan sebagai perwakilan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) akan menyampaikan materi ‘Latar Belakang dan Terobosan Hukum UU TPKS dan refleksi dari proses advokasi yang panjang yang telah dilakukan JPHPKKS. Dengan adanya 22 terobosan dalam UU TPKS maka menuntut semua pihak untuk turut serta mengawalnya.

2. Kasubdit Renakta Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol. Asrina Basri : Tantangan Implementasi UU TPKS: Aspek Penegakan Hukum, Perlindungan Hukum dan Kesiapan Polri.

3. Kepala UPT PPA Sulawesi Barat, Idayanti, SE. : Tantangan Implementasi UU TPKS: Aspek Pemberian Layanan Terpadu bagi Korban Kekerasan Seksual dan Kesiapan UPT PPA.

4. Direktur Lembaga Kartini Manakarra Sulsebar, Dian Kartika : Tantangan Impelemntasi UU TPKS dari Perspektif Pendamping/Lembaga Layanan Berbasis Masyarakat dan Usulan Rekomendasi

5. Direktur Pusan Kajian Perempuan (PKP) Unasman, Naim Irmayani, S.Pd., M.Pd.: Peran Lembaga Pendidikan dalam Upaya Pencegahan, Penanganan dan Pelindungan Korban Kekerasan Seksual.

Yayasan Rumah Mama Sulsel adalah focal poin Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual terdiri diwilayah Sulawesi Selatan dan Lembaga Kartini Makarra di Sulawesi Barat. JPHPK2S ini terdiri dari para pendamping korban, organisasi perempuan, advokat, akademisi, pemimpin akar rumput, pekerja kemanusiaan, jurnalis, kaum muda, aktivitas Lembaga keagamaan, psikolog, pekerja sosial, penyintas kekerasan seksual yang secara individu berjumlah 1.193 orang dan 254 lembaga.