RAKYAT.NEWS, Mataram – Kecenderungan adanya peningkatan jumlah kejadian (prevalansi) perkawinan anak di Provinsi Nusa Tenggara Barat terus meningkat. Data dispensasi perkawinan Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB tahun 2019, sebanyak 311 permohonan dan di tahun 2020 sebanyak 803 permohonan. Terdapat kenaikan 492 permohonan dispensasi perkawinan.

Data di atas menunjukkan rata-rata, ada tambahan satu atau dua orang anak yang dinikahkan setiap hari, dalam kurun waktu 12 bulan di tingkat provinsi. Angka ini pun belum termasuk praktik pernikahan yang diselenggarakan oleh penghulu kampung yang tidak terdata dengan baik.

Penelitian kualitatif Save the Children Indonesia mengenai perkawinan anak, pernikahan dini dan kawin paksa (PAPDKP) dilakukan di 4 kabupaten. Yaitu Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah. Sebanyak 38 persen dari 492 permohonan dispensasi perkawinan merupakan kompilasi data dari tiga kabupaten yaitu Lombok Utara, Lombok Tengah and Lombok Timur, dengan angka tertinggi berada di Lombok Tengah.

“Pemaksaan perkawinan anak adalah salah satu bentuk kekerasan dan pelanggaran hak anak. Kasus perkawinan anak di Provinsi NTB ibarat ‘gunung es’  di mana data yang nampak di permukaan didasarkan pada permohonan dispensasi kawin, sedangkan data nikah siri dan perkawinan di bawah tangan tidak ditemukan,” tegas Chief Advocacy, Campaign, Communication and Media, Save the Children Indonesia, Troy Pantouw dalam siaran pers yang diterima, Jumat, 27 Januari 2023.

Troy juga menjabarkan perkawinan anak sangat berdampak negatif bagi tumbuh kembang anak seperti  Pendidikan, kesehatan, ekonomi yang tentunya akan berujung pada munculnya kemiskinan baru atau kemiskinan struktural. Tak hanya itu, kasus kekerasan dalam rumah tangga juga marak terjadi pada pasangan muda atau pasangan yang menikah diusia anak, dan tak sedikit dampak  terburuk dalam berbagai kasus adalah meninggal dunia.