Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat juga mencatat bahwa angka putus sekolah murid SMA/SMK per November 2021 telah mencapai 2.313 orang. Penyebab utama adalah perkawinan anak dan bekerja membantu ekonomi keluarga. 

Temuan kunci Studi Kualitatif Save the Children Indonesia juga menjabarkan secara detail terkait norma sosial yang diskrimatif, adat Merarik Sasak yang Patriarki, praktik pembiaran dari orang dewasa, Interpretasi Keyakinan yang subyektif, kurangnya komunikasi positif antara orang tua dan anak terkait cara bergaul dan berperilaku sampai dengan ketidaksetaraan gender dan ketimpangan dalam gender terutama pada anak perempuan dan perempuan.

Sementara dari sisi hukum dan kebijakan, Berbagai terobosan sudah banyak dilakukan oleh Pemerintah NTB dan para mitra pembangunan, termasuk penganggaran untuk penghapusan tindak kekerasan dan Perkawinan Anak.  Salah satu payung hukum adalah Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

Namun kebijakan dan aturan di tingkat provinsi saja tidak cukup untuk menjawab persoalan perkawinan anak, perlu ada upaya terintegrasi bersama para tokoh adat dan tokoh agama serta adanya pendampingan dan pemberian solusi terutama pada anak-anak yang berhasil dilakukan pembelasan (upaya untuk pemisahan/menggagalkan perkawinan anak).

“Terkait perkawinan anak ini, Pemerintah juga belum memberikan solusi konkrit artinya masih setengah-setengah seperti ketika anak berhasil pembelasan bagaimana pendampingan setelah itu, karena harus terus didampingi khusunya terkait ekonomi. Ketika orang tua susah pasti akan mencari jalan pintas, sehingga semua pihak harus terlibat mulai dari tokoh adat, tokoh agama, pengadilan agama, desa dan semua pihak” tutur Perwakilan orang tua anak yang menjadi responden penelitian di Lombok Timur.

Rekomendasi penelitian kualitatif secara nasional adalah fokus pada perlu disediakan panduan yang mengatur tentang pemberian rekomendasi dispensasi kawin yang menjadi acuan bersama, meningkatkan alokasi anggaran untuk membangun ketahanan anak, perempuan dan keluarga termasuk penguatan ekonomi keluarga dalam rangka pencegahan perkawinana anak.