RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pakar Hukum Agraria, Aartje Tehupeiory mengedukasi tentang surat girik tanah dan Letter C untuk membantu masyarakat meningkatkan hak atas tanahnya. Dengan kata lain, surat girik tidak seperti sertifikat tanah yang menunjukkan kepemilikan tanah. Sebaliknya, itu adalah sebuah surat pertanahan yang membuktikan penguasaan atas lahan untuk tujuan perpajakan.

“Di dalam surat itu, terdapat nomor, luas tanah serta tertera nama pemilik tanah hasil jual beli atau warisan,” terangnya kepada Rakyat News, pada Minggu (10/12/2023).

Artinya, kepemilikan atas tanah juga harus dibuktikan dengan akta jual-beli, hak wasiat dan ahli waris. Aartje berpendapat, surat girik saat ini sama benar dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun bukan merupakan bukti hak atas tanah.

Meski demikian, Aartje tidak memungkiri masih banyak surat girik di kalangan masyarakat yang perlu diperbaiki status hak atas tanah.

“Bicara hak atas tanah yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat dari tanah tersebut. Yang berwenang atas hak tanah, jika di daftarkan untuk peningkatan hak milik tanah,” pungkasnya.

“Dengan mengajukan permohonan ke kantor pertanahan agar menjadi hak milik dalam bentuk sertifika tanah,” tutur Aartje.

Kata Aartje, jelas berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (Uupa) mengatur hak-hak tanah, seperti sertifikat hak milik, sertifkat guna bangunan, dan lainnya. Meskipun, surat girik berasal dari adat dengan ada undang-undang perfoma agraria dimaksud meningkatkan hak atas tanah.

Lebih lanjut, terkait Letter C, Aartje mengatakan itu merupakan bukti kepemilikan tanah seseorang yang berada di kantor Desa atau Kelurahan.

“Letter C berbentuk buku, pencatatan sebagai penarikan pajak dan keterangan identitas tanah zaman kolonial belanda,” pungkasnya.

“Letter C sampai saat ini, kalau di lihat masih di gunakan bukti kepemilikan tanah dijadikan transaksi jual beli tanah,” tutupnya.