Namun informasi yang di peroleh keberatan tersebut tidak di respon dan tahapan terus berlanjut dengan masuknya nama-nama calon ke Senat Universitas.

Sementara itu disisi lain, menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 3151 Tahun 2020 menyatakan jika nama-nama yang diserahkan oleh panitia penjaringan ke Rektor yang selanjutnya ke Senat Universitas harus melampirkan berkas-berkas administratif dari semua calon. Artinya kelengkapan dokumen mutlak adanya saat penyerahan nama-nama lengkap dokumen calon.