Kenapa Lembaga Pelatihan Tak Boleh Jadi Agen Kerja? Ini Penjelasan Hukumnya
3. Mengapa Lembaga Pelatihan Tidak Boleh Menjadi Agen Kerja?
Ada beberapa alasan hukum mengapa lembaga pelatihan tidak boleh berperan sebagai agen perekrutan kerja:
a. Pemisahan Fungsi Pelatihan dan Perekrutan
Fungsi lembaga pelatihan dan agen perekrutan kerja memiliki peran yang berbeda. Lembaga pelatihan berfokus pada pendidikan dan pengembangan keterampilan, sementara agen perekrutan bertugas menyaring dan menempatkan tenaga kerja pada posisi yang tepat sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Memadukan kedua fungsi ini dapat menyebabkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
b. Potensi Penipuan dan Eksploitasi
Jika lembaga pelatihan menjanjikan pekerjaan atau magang setelah program selesai tanpa izin dan proses yang sah, hal ini membuka peluang bagi penipuan atau eksploitasi peserta. Dalam beberapa kasus, peserta mungkin membayar biaya besar untuk sebuah janji palsu yang tidak pernah terwujud, dan mereka berisiko terjebak dalam skema ilegal.
c. Regulasi yang Ketat dalam Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja di luar negeri juga diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Lembaga yang melakukan penempatan tenaga kerja internasional harus mematuhi prosedur yang ketat, termasuk persyaratan hukum, jaminan kesejahteraan pekerja, dan jaminan keamanan bagi pekerja migran. Jika lembaga pelatihan terlibat dalam penempatan tanpa izin, mereka melanggar hukum yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi.
4. Tanda-Tanda Lembaga yang Tidak Sah atau Berisiko
Bagaimana cara mengetahui apakah sebuah lembaga pelatihan dapat dipercaya atau tidak? Berikut adalah beberapa tanda yang perlu kamu waspadai:
Menjanjikan pekerjaan atau magang setelah pelatihan tanpa proses seleksi yang jelas.
Mengharuskan pembayaran biaya penempatan kerja di luar negeri atau biaya lainnya tanpa kejelasan.
Tidak memiliki izin atau akreditasi yang sah dari pemerintah atau badan regulasi terkait.

Tinggalkan Balasan