Keppres No. 12 Tahun 2020 telah meningkatkan level kebijakan pemerintah dari Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana menjadi Bencana Nasional. Hal ini memberikan kepastian hukum bahwa seluruh potensi yang dimiliki oleh negara, baik pemerintah maupun masyarakat diarahkan pada pencegahan, penanganan dan pemulihan dari bencana nasional akibat wabah Covid-19.

Selain itu, Keppres ini menjadi dasar yang lebih kuat dan operasional dalam operasi penanganan bencana nasional dan memberikan kepastian akan peranan pemerintah dalam memberikan rasa aman dan perlindungan bagi warga negara.

Dengan demikian, agenda penting selanjutnya dari Keppres No. 12 Tahun 2020 adalah bagaimana mengefektifkan operasi di lapangan dan segera memobilisasi sumber daya yang diperlukan dengan fokus pada penanganan bencana nasional wabah Covid-19 sehingga ada perkembangan terukur yang berjalan ke arah lebih baik yang dapat dilihat oleh masyarakat luas.(*)

Terbit : Jakarta, Sabtu 25 April 2020.

Sumber : DR.Ade Reza Hariyadi (Lulusan Doktor Universitas (UI) dan Dosen).

YouTube player