Posisi ini akan mendorong BNPB menjadi lebih percaya diri dalam mengkoordinasikan dan menggerakan potensi yang dimiliki oleh berbagai lembaga pemerintah maupun organisasi sektor privat untuk bersinergi dalam pencegahan dan penanganan Covid-19. Hal ini penting mengingat masalah klasik dalam kerjasama lintas sektor adalah lemahnya koordinasi dan sinergi akibat aspek manajerial maupun ego sektoral.

Penguatan kelembagaan ini akan berbanding lurus dengan perluasan kewenangan dan akses atas pengerahan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, logistik, keimigrasian, bea dan cukai, serta karantina.

Selain itu, BNPB juga diberi akses atas kemudahan perizinan, pengadaan barang atau jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan atau barang dan jasa. Perluasan kewenangan ini dapat membantu BNPB untuk melengkapi berbagai peralatan medis seperti obat-obatan, peralatan laboratorium, APD yang diperlukan dimana sebagian besar masih mengandalkan ketersediaannya dengan mendatangkan dari luar negeri.
Dampak strategis lainnya adalah dalam aspek anggaran.

Dalam kerangka pencegahan, penanganan dan pemulihan maka Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang dikomandani BNPB memiliki kewenangan atas penggunaan anggaran APBN dan APBD dari pos Dana Siap Pakai (DSP) dan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) baik di tingkat pusat maupun daerah.

Hal ini termasuk untuk memobilisasi dukungan anggaran yang berasal dari realokasi anggaran Kementerian/Lembaga dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana tertuang dalam surat edaran Menteri Keuangan Nomer SE-6/MK.02/2020 untuk keperluan percepatan penanggulangan Covid-19 ini.

Dengan penetapan status bencana nasional, maka pemerintah dapat melakukan realokasi dan mobilisasi anggaran baik APBN/APBD maupun dana yang diperoleh dari masyarakat guna keperluan penanganan Covid-19. Setidaknya pemerintah telah menyiapkan anggaran hingga Rp. 450 T guna penanganan dampak Covid-19 yang telah mempengaruhi berbagai sektor strategis negara.

YouTube player