“Dia menambahkan jika perannya Dinas Lingkungan Hidup hanya pengawasan akan tetapi jarang dilibatkan dari pihak Provinsi.”

Lanjut dikatakan dengan penerbitan SPPL tersebut nanti ada lahan diatas 5 Hektar, dan untuk saat ini kita belum bisa melakukan aksi secara hukum nanti kita tunggu Tim dari Pusat menindak lanjuti hal itu.”harapnya

“Terkait pencabutan izin Tambang Galian C, Dinas lingkungan hidup kita tidak punya kewenangan yang bisa mencabut Izin tambang Galian C itu semua ke wenangan PTSP.”ujarnya

“Kami dari Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Takalar juga sangat merasa kasihan terhadap masyarakat yang terkena dampak yang disebabkan dari adanya tambang Galian C.”ungkapnya Waris Jaya selaku Pihak Dinas Lingkungan Hidup Takalar.(*)