Komisi III DPRD Gelar Rapat Kerja, Menindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat, Maraknya Tambang Galian C di Kabupaten Takalar
“Dengan adanya Tambang Galian C, awal mulanya dengan alasan hanya cetak sawah akhirnya menjadi Tambang Galian C, “kita tidak inginkan jika masyarakat tidak diperhatikan sehingga perlu penjelasan tepat dari Dinas Lingkungan Hidup, “apakah kewenangan Kabupaten atau Provinsi.”ungkap Ketua Komisi 3 Takalar dari Gerindra.
Sementara itu, Sekertaris Ketua DPRD Takalar juga menuturkan bahwa dengan adanya tambang Galian C ini sehingga menjadi permasalahan di warga yang terkadang buka-tutup, buka-tutup dan tentunya sangat perlu dicarikan sebuah solusi sehingga tidak menjadi polemik di masyarakat.”ucap Bakri Dg.Sewang Dewan asal PAN tersebut.
Disisi lain, Hj.Dawati juga Anggota DPRD Takalar mengungkapkan agar Dinas Lingkungan Hidup Takalar dapat memberikan Daftar Galian C sehingga kami bisa menindak lanjuti, “Seperti kejadian di Mangarabombang sudah beberapa tahun yang lalu sudah ada korban jiwa terkena dampak akibat Tambang sehingga meninggal,”ucap wakil rakyat asal PPP.
“Sebelum dilakukan penerbitan izin tentunya kita perlu melihat situasi dan kondisi agar masyarakat merasa di perhatikan, “jika sudah selesai masa izinnya kami berharap agar jangan di perpanjang dulu, tentunya sangat perlu dilakukan pengkajian ulang.”imbuhnya Hj.Dawati.
Lanjut dikatakan, Johan Nojeng yang juga selaku Anggota DPRD Takalar mengemukakan kita akan menindak lanjuti terkait tambang Galian C serta menjual pasir yang menyalahi aturan,”ucapnya
“Yang menangani masalah tambang Ada Tim 9 yakni Ketua Tim 9 yaitu Wakil Bupati Takalar, “jika turun Tim 9 kita bisa ke Kapolres dan ke Kejaksaan, “Apakah ada penambangan yang di tindak tetapi kenyataannya tidak, olehnya itu secepatnya kita turun agar Mahasiswa merasa puas dan terlayani keluhannya dalam menyelesaikan kendala-kendala yang terjadi di masyarakat.”imbuhnya
Kemudian pandangan dari Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Takalar menyikapi bahwa terkait penerbitan UKL dan UPL itu diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, dan itu semua ada Dana Kompensasi akan tetapi dimasukkan ke Dinas Pertambangan Dinas Provinsi.”jelasnya Waris Jaya
Tinggalkan Balasan