Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi tanpa organisasi profesi;

Membuat surat edaran kepada seluruh perguruan tinggi kesehatan dan organisasi kesehatan masyarakat untuk tidak melakukan uji kompetensi sampai adanya pengesahan organisasi profesi kesehatan masyarakat;

Meminta Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi bersama Menteri Kesehatan melakukan kajian ilmiah terkait ilmu kesehatan masyarakat, jika ilmu kesehatan masyarakat dipandang perlu untuk dimasukkan sebagai pendidikan profesi atau vokasi maka dilakukan peninjauan ulang substansi mata kuliah atau keilmuan kesehatan masyarakat di setiap pendidikan tinggi disertai dengan inisiasi pembuatan peraturan setingkat undang-undang terkait perkembangan ilmu kesehatan masyarakat sebagai pendidikan profesi atau vokasi sehingga diperlukannya penyelenggaraan ujian kompetensi.

Di samping memberikan saran perbaikan kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Riset Tekknologi dan Pendidikan Tinggi, Ombudsman RI memberikan informasi atas hasil pemeriksaan terkait pelaksanaan ujian kompetensi Kesehatan Masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Ombudsman dengan KPK. Adapun saran tersebut meminta kepada Deputi Pencegahan KPK untuk melakukan pendampingan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi terkait pembiaran pelaksanaan ujian kompetensi dengan pungutan biaya tanpa dasar peraturan perundang-undangan.

Sumber : https://www.ombudsman.go.id/news/r/ombudsman-temukan-maladministrasi-dalam-penyelenggaraan-ujian-kompetensi-sarjana-kesehatan-masyarakat

Editor : Sabri