” Hentikan uji kompetensi sarjana kesehatan masyarakat karena organisasi yang eksis saat ini belum mendapatkan pengesahan sebagai organisasi profesi kesehatan masyarakat “, ujar Ahmad Suaedy (anggota Ombudsman RI) di kantor Ombudsman, Senin, (9/9/2019).

“Meniadakan persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi sarjana kesehatan masyarakat dalam proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Kesehatan RI,” tambah Suaedy.

Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada Menteri Kesehatan yaitu :

Membuat peraturan tentang Organisasi Profesi Kesehatan Masyarakat yang diakui dan berwenang menyelenggarakan Ujian Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia;

Menteri Kesehatan meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran penyelenggaraan UKSKMI yang dilaksanakan oleh IAKMI dan AIPTKMI;

Melakukan pendataan terhadap peserta yang dinyatakan lulus UKSKMI oleh IAKMI dan AIPTKMI untuk diserahkan kepada Menteri Kesehatan guna diakomodir jika dikemudian hari Program studi Kesehatan Masyarakat sah secara akademik keilmuan dan peraturan terkait untuk diselenggarakannya uji kompetensi

Ombudsman RI juga meminta kepada Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi untuk :

Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi tanpa organisasi profesi;

Membuat surat edaran kepada seluruh perguruan tinggi kesehatan dan organisasi kesehatan masyarakat untuk tidak melakukan uji kompetensi sampai adanya pengesahan organisasi profesi kesehatan masyarakat;

Meminta Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi bersama Menteri Kesehatan melakukan kajian ilmiah terkait ilmu kesehatan masyarakat, jika ilmu kesehatan masyarakat dipandang perlu untuk dimasukkan sebagai pendidikan profesi atau vokasi maka dilakukan peninjauan ulang substansi mata kuliah atau keilmuan kesehatan masyarakat di setiap pendidikan tinggi disertai dengan inisiasi pembuatan peraturan setingkat undang-undang terkait perkembangan ilmu kesehatan masyarakat sebagai pendidikan profesi atau vokasi sehingga diperlukannya penyelenggaraan ujian kompetensi.