Perbedaan Hukum Acara PTUN dan Perdata
3. Prosedur
Proses pengadilan dalam PTUN diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Prosesnya lebih formal dengan tujuan untuk menguji keabsahan keputusan tata usaha negara.Terkadang, di dalam PTUN juga terdapat pengujian terhadap kebijakan administratif yang dinilai tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam PTUN, penggugat tidak dimungkinkan untuk menggugat “ganti rugi”, melainkan lebih kepada pembatalan atau perubahan keputusan administratif yang dianggap tidak sah atau tidak tepat.
Sedangkan pada Hukum acara perdata, Proses penyelesaian sengketa lebih mengedepankan ganti rugi atau pemulihan hak bagi pihak yang dirugikan. Penyelesaian sengketa perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata). Salah satu hal yang membedakan adalah bahwa hukum acara perdata dapat mencakup prosedur mediasi, sementara dalam PTUN, proses lebih banyak berbentuk pengujian administratif dan tidak selalu melibatkan aspek mediasi.
4. Jenis Putusan
Putusan PTUN hanya bersifat membatalkan, memperbaiki, atau memerintahkan pengeluaran keputusan baru oleh pejabat terkait. PTUN tidak dapat mengatur ganti rugi atau perintah lain di luar lingkup keputusan administratif. Sedangkan putusan perdata bisa memerintahkan pembayaran ganti rugi, pelaksanaan perjanjian, atau penghentian tindakan tertentu. Putusan lebih luas dan beragam karena terkait dengan hak-hak pribadi dan kewajiban antara pihak-pihak yang terlibat.
5. Gugat Rekonvensi
Dalam hukum acara perdata dikenal dengan gugat rekonvensi (gugat balik), yang artinya gugatan yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam sengketa yang sedang berjalan antar mereka. Pada PTUN tidak ada gugatan rekovensi yang artinya, tidak bisa mengajukan gugatan balik dari badan hukum/pejabat kepada warga masyarakat.
Penulis: Delima Nur Izza Prastio
Tinggalkan Balasan