Perbedaan Hukum Acara PTUN dan Perdata
BEKASI – Hukum Adminisitrasi Negara (HAN) merupakan perangkat yang mengatur pengelenggaraan sebuah negara. Ruang lingkupnya berhubungan dengan tugas dan wewenang administrasi yang dimiliki lembaga negara, baik pusat maupun daerah. Subjek dalam HAN adalah Badan Hukum Perdata. Seperti cabang ilmu hukum lain, perangkat ini juga memiliki hukum acara peradilannya sendiri.
Hukum Acara adalah bagian dari ilmu hukum yang mengatur prosedur atau tata cara dalam melaksanakan hukum materiil. Hukum acara dibagi menjadi dua jenis yaitu hukum acara perdata dan hukum acara pidana. Hukum acara pidana mengatur tata cara atau prosedur pelaksanaan hukum di bidang pidana, sedangkan hukum acara perdata mengatur tata cara atau prosedur pelaksanaan hukum di bidang perdata dan salah satu cabangnya adalah Hukum Administrasi yang melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terdapat sengketa.
Meski subjek dan pola peradilan sama, Hukum Acara PTUN dan Hukum Perdata memiliki perbedaan karakteristik dan diterapkan pada situasi yang berbeda. Berikut perbedaannya:
1. Subjek/Para Pihak
Pada PTUN, subjek yang bersengketa adalah Badan Hukum atau pejabat tata usaha negara melawan warga masyarakat. Sengketa ini berkaitan dengan keputusan tata usaha negara yang dapat mempengaruhi hak individu atau badan hukum. Sedangkan pada Hukum acara perdata, subjeknya adalah warga masyarakat melawan warga masyarakat atau antara individu atau badan hukum mengenai hak-hak pribadi atau perdata yang lebih bersifat personal dan tidak melibatkan keputusan administrasi dari negara.
2. Pokok Sengketa
Pada PTUN, sengketa yang dihadapi biasanya berkaitan dengan keputusan administratif seperti izin, pemberhentian pegawai, atau tindakan administratif lainnya yang dianggap melanggar hak individu atau badan hukum karena dikeluarkannya suatu putusan. Sedangkan pada HUkum Acara Perdata, sengketanya meliputi kepentingan keperdataan suatu individu atau badan hokum yang berhubungan dengan perjanjian, kerugian, warisan, perbuatan melawan hukum, atau hak-hak milik yang lebih bersifat pribadi.
Tinggalkan Balasan