KUTACANE. RAKYAT NEWS Penggunaan anggaran dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) untuk SMA, SMK di Aceh Tenggara Tahun 2019-2020 diduga tidak tepat sasaran.

Kuat dugaan bahwa sejumlah sekolah yang mendapat dana Bos yang pencairan dana setiap tiga bulan berjalan hanya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok maupun golongan tertentu saja.

Demikian disampaikan tokoh Pemuda Agara Awaludin SE, yang juga mantan Ketua HMI Cabang Aceh Tenggara kepada Teropong Barat.com pada Jumat (20/22) dikediamannya Jalan Kutacane -Lawe Bulan.

Dijelaskan, katanya kuat dugaan dalam setiap item penggunaan anggaran BOS para oknum sekolah melalui kepala sekolah banyak melakukan penyimpangan dalam realisasi nya, hal ini diduga tidak sesuai dengan juklak dan juknis Bos.

Padahal tujuan khusus dalam menggunakan anggaran Bos pada jenjang pendidikan menengah atas, seharusnya anggaran itu untuk membantu biaya operasional sekolah non personalia.”Sambung Awaludin

Kemudian dana Bos tersebut untuk meningkatkan angka partisipasi kasar (APK), serta mengurangi angka anak putus sekolah untukn mewujudkan keberpihakan pemerintah (afirmative action) bagi siswa miskin membebaskan (fee waive) atau membantu tagihan biaya sekolah.

Padahal pemerintah melalui kementerian pendidikan Nasional APBN telah mengucurkan anggaran setiap tahun dengan satuan biaya untuk perhitungan besarnya dana Bos yang diberikan Pemerintah Pusat kepada sekolah SMA sebesar Rp.1.400.000 per siswa setiap tahun berjalan.”Sambungnya

Sehingga saya menduga setiap penyalurannya terhadap bantuan dana Bos untuk bagi siswa dan siswi itu, tidak tepat sasaran sesuai yang diharapkan oleh Pemerintah.

Karena informasi yang saya terima setiap pencairan dana Bos uang yang sudah ditransfer ke rek sekolah hanya singgah sebentar saja, akan tetapi dalam penggunaan dana Bos langsung di kuasai oleh para Kepala Sekolah.

Selanjutnya setiap penggunaan dana pihak guru jarang mengetahui realisasi penggunaan dana BOS pihak sekolah. Karena pihak sekolah jarang sekali mencantumkan realisasi Bos dipapan informasi sekolah.

Padahal seharusnya berdasarkan juklak dan juknis bos setiap item penggunaan anggaran harus dilakukan secara transparan setiap tahap pencairan.

Selain itu ada dugaan kuetansi piktif dan pelaporan SPJ tumpang tindih yang dibuat oleh oknum bendahara atas arahan oknum kepala sekolah seperti biaya ATK, biaya Makan minum (sanck) dan biaya rapat-rapat guru dan Komite Sekolah.

Modus operandi nya Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bos yang sudah diatur sedemikian rapi dan licik, seolah-olah kegiatan semua ada dilakukan oleh pihak sekolah akan tetapi pada kenyataannya SPJ penggunaan dana BOS tersebut banyak yang piktif dan mereka sudah bersekongkol dengan pihak ketiga sebagai pengadaan Atk, Snak dan pengadaan buku sekolah.”ujar mantan Pengurus HMI Cabang Aceh Tenggara ini.

Sementara itu salah seorang Ketua Komite Sekolah SMA di Kutacane yang tidak mau disebutkan namanya kepada Teropong Barat.com mengatakan bahwa dirinya selaku Ketua Komite sekolah hanya dilibatkan saat pengajuan anggaran Bos saja, tapi saat kegiatan berjalan saya tidak pernah dilibatkan.”Singkatnya

Sedangkan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (Mkks) SMA, Shalihin SPd, ketika memberikan keterangan kepada wartawan Teropong Barat.com dia mengarahkan untuk lebih jelasnya silahkan saja hubungi Kepala Dinas Pendidikan Cabang.”Singkatnya

Selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan Cabang Aceh Tenggara, Saiful Bahri saat dikonfirmasi oleh media ini melalui hp nya belum bisa memberikan keterangan kendatipun saat dikonfirmasi HPnya dalam keadaan aktif.”(Sumber: TB).(**).