Takalar, Rakyat News | Bhabinkantibmas Desa Pa’ lalakang dan Desa Kalukuang Polsek Galsel Polres Takalar, Bripka Muhammad Talli Bersama Babinsa Desa Pa’lalakkang Sertu Salam melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perbup Takalar No. 25 Tahun 2020 kepada warga serta Kepala Dusun lk.Rajamuddin yang berlokasi di Dusun Pa’lalakang Desa Pa’lalakkang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar. Jumat 25 September 2020.

Kegiatan sosialisasi terkait Penerapan Peraturan Bupati Takalar Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegak Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 diwilayah Kabupaten Takalar khususnya di Kecamatan Galesong Selatan dan Galesong.

Bripka Muhammad Talli selaku Bhabinkantibmas Desa Pa’lalakkang Dan Kalukuang Polsek Galsel Polres Takalar dalam kesempatannya MENYAMPAIKAN Sosialisasi kepada masyarakat agar Senantiasa mematuhi aturan protokol Kesehatan yang diperintahkan oleh pemerintah pusat tanpa mengabaikan dan melanggarnya. Karena warga masyarakat yang melanggar pada penerapan aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Perbup Takalar.

“Sosialisasi ini diharapkan bagi masyarakat agar patuh pada aturan protokol Kesehatan jika dalam Operasi Yustisi Gabungan TNI-Polri terdapat ditemukan masyarakat tidak taat akan kami berikan sanksi berupa teguran lisan hingga tertulis.”pungkas Muhammad Talli.

Dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan dimanapun berada seperti diantaranya, yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan serta tidak berkerumun untuk memutus mata rantai penularan covid19.”Imbuhnya.(*).