Takalar, Rakyat News | Dengan adanya pempublikasian terkait dugaan ketidak sesuaian pengerjaan proyek pembangunan Puskesmas Bontomangape Kecamatan Galesong yang dianggap tidak sesuai dengan RAB telah di tepis langsung oleh Kepala Tukang Ramli Dg.Rurung.

Selain itu pula jika pemasangan besi gedung yang digunakan itu sudah sesuai dengan gambar yang ada dan itu bisa dilihat dari tiang-tiang yang terpasang dan belum dilakukan pengecoran.”pungkasnya

Ia menambahkan bahwa setiap pengerjaan selalu berkonsultasi dan berkoordinasi ke konsultan terkait proyek pengerjaan pembangunan, hal itu dilakukan untuk menghindari kekeliruan sehingga kesalahan dalam pekerjaan dan para pekerja pun adalah warga sekitar proyek tidak mungkin lalai kami lari dari gambar yang ada.

Dirinya pun mengemukakan jika masyarakat sekitar sangat bersyukur dan berharap bahwa proyek pembangunan Puskesmas Bontomangape ini bisa cepat selesai dan bisa di manfaatkan oleh masyarakat yang lagi sakit dan tidak jauh lagi untuk melakukan pemeriksaan masyarakat sekitar.

Seperti diketahui pengerjaan proyek pembangunan Puskesmas Bontomangape Kecamatan Galesong dengan Nomor Kontrak : 055/ppk-dk/ktr/V 1/ 2020 dengan jumlah penggunaan anggaran sebesar Rp. 3.966.681.300 dilaksanakan oleh PT. Alqybar Resky Mandiri.(*)