Kami kecam atas kinerja Inspektorat Kabupaten Gowa yang tidak serius menjalankan tugasnya, karena ada kasus penyalahgunaan Dana ADD didesa Berutallasa tahun anggaran 2017-2018 dan diduga kuat ada korupsi tetapi pihak Inspektorat dan Penegak hukum lebih memilih menyuruh Kepala Desa Berutallasa mengembalikan dana ADD yang diselewengkan dari pada memproses secara hukum, menurutnya Amiruddin, bahwa pengembalian dana ADD itu adalah salah satu bukti bahwa Kepala Desa Berutallasa sudah terang benderang menyalahgunakan Dana ADD, seharusnya diproses secara hukum guna untuk memberi epek jera terhadap seluruh Kepala Desa di Kabupaten Gowa agar hati hati mengelola dana ADD.

Lanjut Amiruddin, dengan adanya laporan terkait dugaan Penyalahgunaan Dana ADD di Desa Lonjoboko Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa yang dilaporkan pada tanggal 18 Februari diproses secara hukum berdasarkan Undang-undang Tindak pidana Korupsi No.31 tahun 1999 Jo Undang Undang No 20.Tahun 2001.

Imbuhnya lagi jangan terkesan bagi pihak penegak hukum dan dari pihak Inspektorat disuruh saja mengembangkan saja dana ADD yang dikorupsi oleh pengelola dana ADD,”

Menurut Amiruddin pengembalian dana ADD itu adalah Pelanggaran karena dana ADD itu turun untuk Anggaran Desa, seharusnya digunakan berdasarkan aturan dan pengembalian itu adalah suatu tindak pidana Korupsi dan salah satu bukti, seharusnya penegak hukum dapat memproses sesuai perbuatannya.”ucapnya.(*)

Terbit : Gowa, 5 Juni 2020.