pasal lainnya dalam RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja yang perlu direvisi adalah penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

sebab, masalah halal dan haram di Indonesia yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia adalah masalah sensitif dan termasuk bagian dari penghormatan terhadap aqidah, sehingga jika ketentuan halal benar-benar akan dihapus dalam Omnibuslaw cipta kerja, sudah pasti resistensi kalangan muslim akan menolak dengan keras, dan framing bahwa pemerintah merugikan kepentingan muslim di Indonesia akan mudah diformat oleh kelompok oposan pemerintah.

pasal seperti ini perlu dihindari atau dicabut saja, dan tetap memberlakukan ketentuan sertifikasi halal yang sudah diundang-undangkan sebelumnya. Jika pasal-pasal ini dicabut atau direvisi, maka Omnibuslaw akan diterima oleh masyarakat Indonesia. Semoga.
Penulis adalah Stefi Vellanueva Farrah (Pemerhati Masalah Strategis Indonesia).(*)