pertanyaan yang cukup menggelitik bagi penulis yakni kenapa mesti khawatir karena Negara pastinya akan menjamin kerahasiaan warga Negaranya, apabila tidak mempunyai suatu kegiatan yang perlu dikhawatirkan atau ditakutkan.

selama masih menggunakan sistem digitalisasi yang hanya menggunakan bilangan biner “0” dan “1”, selama itu pula akan ada sebuah sistem lain yang dapat untuk memecahkan.

berbeda dengan sistem analog yang mempunyai karakteristik random signal. Untuk itu, menurut Ardiyanti (2006 :99), Keamanan Siber merupakan segala usaha yang diperlukan untuk melindungi informasi dari adanya serangan siber (cyber attack) dengan elemen-elemen utama seabgai berikut,

1) Dokumen kebijakan dan strategi keamanan siber yang bisa dibuat di level nasional, sektoral maupun regional yang menjadi acuan dalam menjalankan semua proses terkait keamanan informasi di dunia siber dari segala bentuk serangan siber.

2) Infrastruktur siber yang berupa media dengan peran dalam kelangsungan operasi informasi meliputi perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software) seperti router, switch, server, operating system, database, website dan lain-lain.

3) Perimeter defense yaitu media yang berperan sebagai komponen pertahanan pada infrastruktur informasi seperi IDS, IPS dan firewall.

4) Network Monitoring System yaitu media yang fungsinya memonitor kelayakan, utilisasi dan kinerja infrastruktur siber.

5) System Information and Event Management yaitu media yang berperan dalam memonitor berbagai kejadian di jaringan termasuk kejadian terkait pada insiden keamanan.

6) Network Security Assessment yaitu elemen keamanan siber yang berperan dalam mekanisme kontrol dan memberikan penilaian level keamanan siber (measurement level).

7) Sumber daya manusia dan kesadaran terhadap urgensitas keamanan siber.
Sehingga sangat tidak masuk akal apabila RUU Keamanan dan Ketahanan siber dianggap belum sangat diperlukan dan bahkan ada upaya politisasi dari kelompok kepentingan bahwa RUU tersebut hanya untuk kepentingan Negara dalam mengawasi ruang gerak warga Negaranya. Padahal tujuan utama yang paling terpenting adalah keamanan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. (Penulis : Iqbal Fadillah)