Jakarta, Rakyat News – Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang dirilis pada Tahun 2019 mencatat bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 171,2 juta orang atau 64,8 % total populasi penduduk Indonesia.

jumlah ini menurut APJII meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun 2012 saat pengguna internet di Tanah Air masih sekitar 63 juta orang.

kemajuan teknologi internet memang berdampak positif bagi masyarakat dan semakin memudahkan kehidupan. Namun, dunia digitalisasi dan komputerisasi juga membawa ancaman global karena suatu Negara akan semakin terbuka,”

apabila Negara tersebut tidak mempersiapkan diri untuk melakukan proteksi dan membentengi diri menghadapi perang siber dari dunia luar.

selain itu, penyebaran pesan kebencian, marjinalisasi ataupun isu provokatif menjadi konten utama yang memanfaatkan fungsi media sosial untuk mempengaruhi pola pikir masyarakat bahkan memicu gejolak intoleransi masyarakat yang pada akhirnya dapat berdampak konflik.

ancaman dunia komputerisasi atau Cyber Warfare sendiri berkembang dari Cyber Crime yang memiliki arti bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.

target dari Cyber Warfare yang paling utama adalah Pemerintah, institusi finansial, provider serta infrastruktur vital lainnya, termasuk di Indonesia. Sejumlah kejahatan siber memang mengintai Indonesia, diantaranya penjebolan sistem dan pencurian data, hingga penyadapan.

peretasan sistem dan pengambilan data paling sering dilakukan, kejahatan semacam itu banyak mengintai bank-bank di Indonesia, karena standarisasi pengamanan sistem di sejumlah bank masih belum jelas.

bahkan dalam aplikasi Flightradar24 dapat diketahui seluruh jadwal dan rute penerbangan disertai nama pilotnya.

dalam hal ini, tidak ada satu alat komunikasi yang tidak bisa disadap selama dalam dunia komputerisasi.