Takalar, Rakyat News – Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) Pemerintah Kabupaten Takalar melakukan penandatangan Memorandum OF Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Takalar, di Ruang Rapat Setda Takalar, Senin (30/9/2019).

Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati Takalar H.Syamsari,S.,Pt, MM dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar Syaiful Bahri, S.H.,M.H dan di saksikan oleh unsur Forkopimda Takalar.

Kajari Takalar Syaiful Bahri menjelaskan bahwa penandatangan ini merupakan ikatan moril untuk kejaksaan maupun pemda untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik.

Terlebih lagi, mengingat dalam menjalankan roda pemerintahan, banyak persoalan yang muncul dan membutuhkan legal Assistant atau pendampingan hukum.

“MoU ini tentang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, tidak untuk hukum lainnya seperti pidana. Saya yakin banyak masalah yang dihadapi pemerintah daerah, nah untuk itu supaya tidak berjalan sendiri maka kami dari kejaksaan di bidang datun, berusaha untuk meringankan beban dan memberikan bantuan hukum berupa legal assistant ataupun legal opinion terhadap suatu permasalahan.”ini menjadi Konsen dari MOU hari ini.”jelasnya

Kajari berharap, usai pendandatangan MoU agar secepatnya Pemda Takalar menindaklanjuti dengan SKK (Surat Kuasa Khusus).

“Karena Kejaksaan tanpa SKK itu tidak ada power bagi kejaksaan, seperti persoalan asset yang menjadi kendala Pemda dalam meraih Wtp, maka untuk itu, kita berharap segera di SKK oleh Pemda.”pungkasnya Syaiful Bahri

Sementara Bupati Takalar H.Syamsari,S.,Pt, MM berharap setelah MoU ini ada hal khusus yang harus dikerjakan yakni persoalan Aset.

“Karena ini menjadi salah satu batu sandungan untuk meraih WTP, maka dari itu kita bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri sebagai upaya menata Aset. Selain itu, kita membuat program yang jelas. Kita berupaya untuk memperjelas alas haknya.”jelas H.Syamsari