RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto mengimbau seluruh warga desa dan kelurahan yang masuk sebagai lokasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 untuk segera mempersiapkan diri dan mengikuti proses pendaftaran tanah.

PTSL merupakan program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan mendaftarkan seluruh bidang tanah secara serentak dan menyeluruh di suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, masyarakat akan memperoleh sertipikat tanah sebagai bukti hak yang sah dan berkekuatan hukum.

Dengan mengikuti PTSL, masyarakat mendapatkan berbagai manfaat, di antaranya kepastian hukum atas kepemilikan tanah, perlindungan dari sengketa dan tumpang tindih lahan, serta kemudahan dalam memanfaatkan tanah sebagai aset ekonomi.

Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto mengajak masyarakat di desa-desa lokasi PTSL 2026 untuk aktif berpartisipasi, melengkapi persyaratan administrasi, serta mengikuti seluruh tahapan kegiatan yang telah dijadwalkan oleh panitia desa dan petugas PTSL.

Partisipasi aktif masyarakat sangat menentukan keberhasilan PTSL dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jeneponto. (*)

YouTube player