FH Unhas-Bawaslu RI Gelar Seminar Nasional Bahas Revisi UU Pemilu dan Kepastian Hukum
Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum pemilu, Dr. Bagja mengusulkan redesain mekanisme penegakan hukum pemilu melalui beberapa poin kunci, meliputi:
1. Penguatan Fungsi Quasi Peradilan Bawaslu, dengan memberikan kekuatan mengikat langsung terhadap putusan Bawaslu guna menjamin penyelesaian perkara yang cepat dan efektif.
2. Pengembangan Sistem Keadilan Pemilu Terintegrasi, yang menghubungkan Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam satu kerangka penegakan hukum yang koheren.
3. Prioritas Sanksi Administratif (Ultimum Remedium), dengan menempatkan sanksi administratif sebagai instrumen utama dibandingkan sanksi pidana.
4. Peningkatan Transparansi Digital, melalui pemanfaatan sistem informasi dalam penanganan pelanggaran untuk memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Seminar kemudian dilanjutkan dengan sesi panel yang menghadirkan Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM, Guru Besar FH Unhas dan mantan Hakim Konstitusi, serta Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Perdata FH Unhas.
Para panelis memberikan perspektif kritis dan akademik terhadap arah pembaruan hukum pemilu dan kelembagaan pengawasan pemilu di Indonesia.
Diskusi berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif peserta. Kegiatan akademik ini dihadiri oleh mahasiswa dan dosen FH Unhas, perwakilan dosen fakultas hukum se-Kota Makassar, serta praktisi kepemiluan.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penguatan kolaborasi kelembagaan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Unhas dan Bawaslu RI, sebagai landasan kerja sama dalam pengembangan riset, pendidikan, dan penguatan demokrasi ke depan. (*)








Tinggalkan Balasan