RAKYAT NEWS, JAKARTA – Bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji tanpa menunggu antrean bertahun-tahun, haji furoda dan haji khusus menjadi dua jalur alternatif yang sering dipilih selain haji reguler.

Keduanya menawarkan fasilitas lebih baik dan waktu keberangkatan yang relatif lebih cepat. Namun, di balik kemiripannya, ada perbedaan mendasar dari segi legalitas, biaya, hingga masa tunggu.

Apa Itu Haji Furoda?

Haji furoda merupakan jalur keberangkatan haji tanpa melalui kuota resmi pemerintah, sehingga calon jemaah dapat langsung berangkat ke Tanah Suci tanpa harus menunggu antrean panjang.

Dalam buku Istitha’ah Menuju Haji Mabrur karya Agung Budi Prasetiyono, dijelaskan bahwa haji furoda menggunakan visa khusus yang disebut visa mujamalah, yaitu undangan resmi yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi.

Karena menggunakan visa ini, jemaah haji furoda tidak termasuk dalam kuota nasional yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Walau demikian, biaya untuk jalur ini tergolong tinggi.

Hal ini sebanding dengan keuntungan utamanya, yaitu kepastian keberangkatan tanpa masa tunggu yang lama, yang dalam program reguler bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun.

Pemerintah Indonesia mengatur keberangkatan haji furoda melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam Pasal 18 UU tersebut disebutkan bahwa terdapat dua jenis visa haji bagi WNI: visa kuota reguler dan visa mujamalah.

Calon jemaah yang ingin menggunakan jalur furoda wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memiliki izin resmi.

Meskipun tidak termasuk dalam kuota nasional, PIHK tetap diwajibkan untuk melaporkan keberangkatan jemaah furoda kepada Menteri Agama.

Biaya haji furoda sangat bervariasi, tergantung pada paket dan fasilitas yang ditawarkan. Berdasarkan informasi dari sejumlah situs PIHK, biaya haji furoda tahun 2025 dimulai dari USD 16.500 atau sekitar Rp 272 juta (dengan kurs Rp 16.527 per USD).

YouTube player