“Kepatuhan dan kesadaran hukum di kampus sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dari bullying,” tegas Erna.

Institusi pendidikan memiliki peran kunci dalam mendidik dan melindungi warganya serta mencegah bullying melalui pelatihan, edukasi, dan pembentukan kelompok pendukung bagi korban.

Kesadaran akan dampak bullying, pencegahan, dan penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman, sehat, dan inklusif bagi semua pihak.

Ketua Jurusan Kimia FST UIN Alauddin Makassar, Ummi Zahra, juga menekankan pentingnya edukasi hukum sebagai langkah preventif terhadap perundungan.

Pemahaman yang baik tentang hukum dan kebijakan kampus terkait bullying sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Ummi Zahra menyatakan dukungan penuh terhadap program-program yang bertujuan meningkatkan kesadaran tentang bullying serta mendorong setiap pihak di kampus untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan tindakan bullying.

“Bullying adalah masalah serius yang dapat mengganggu proses belajar mengajar dan merusak kesejahteraan mental mahasiswa. Dengan memahami konsekuensi hukum dari tindakan bullying, kita bisa menciptakan efek jera dan memastikan bahwa kampus kita tetap menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi semua,” ungkapnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan akademisi dan mahasiswa tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang inklusif dan aman bagi semua.

Kolaborasi antara institusi pendidikan dan lembaga hukum diharapkan mampu melahirkan langkah awal dalam pencegahan perundungan di lingkungan kampus dan masyarakat luas.