Ketua komisi PRK DP MUI Provinsi Sulsel, Indo Santalua, menyampaikan bahwa pembinaan Fiqhun Nisa bagi remaja sangat penting, dalam belajar fiqih, mata pelajaran sebuah mata pelajar yang wajib, dan alasan memilih remaja putri ini dinilai karena masih kurangnya pembelajaran yang didapatkan.

“Dalam ajaran islam, kita di minta menuntut ilmu bukan hanya di peruntukan hanya laki-laki saja. Kajian-kajian ini merupakan bagian dari pelajaran,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar yang mewakili Wali Kota Makassar, Sulfiani Karim, menambahkan bahwa program jagai anak ta, salah satu program pemerintah Kota Makassar yang juga terus digaungkan dan ditekan adanya penekanan pada perkawinan usia anak.

St Aisyah Abbas dalam materi yang dipaparkan tentang tata cara pelaksanaan thaharah, mengatakan bahwa Islam sangat mementingkan kesucian dan kebersihan, baik kesucian batin atau rohani maupun kebersihan lahir atau jasmani. Thahara sendiri merupakan sarana untuk melaksanakan berbagai macam ibadah, tanpa thaharah maka shalat dapat dianggap saa’h.

“Dalam materi ini kami mengajarkan kepada remaja putri tentang apa itu badah Thahara, hadits juga najis. Hadits itu menyangkut pada badan kita, kemudian wudhu dan tayammum dan istinjad. Sementara najis itu terbagi atas tiga najis muaffaf, mutawasita,” pungkasnya.

“Perlu sekali adanya bimbingan kepada anak-anak yang usianya sudah masuk remaja, Di sekolah juga ada bimbingan tetapi waktunya yang kurang, apalagi dalam.bimbingan ibadah dan agama secara menyeluruh ini menjadi langkah baru yang dilakukan komisi perempuan remaja dan keluarga MUI Kota Makassar, dengan adanya bimbingan ibadah ini nanti remaja yang kami bimbing akan menjadi role model untuk mengajak teman-teman mereka,” tambah Aisyah.