Jakarta, Rakyat News – Pemerintah menetapkan kuota Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2017 sebesar 30% dari total daya tampung pada setiap program studi. Jumlah tersebut berkurang 10% ketimbang kuota tahun lalu.

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan adalah batas bawah yang harus dipenuhi PTN. Jumlah tersebut sama dengan batas bawah untuk Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Negeri (SBMPTN).

Menteri Ristekdikti, Mohammad Nasir menjelaskan, “terdapat perbedaan kuota penerimaan SNMPTN dan SBMPTN 2017 dibanding tahun sebelumnya, dengan komposisi 30:30:10, berarti ada 10% kuoata tersisa untuk menggenapkan 100% kuota. Menurut dia, 10% kuota yang tersisa itu tak boleh dialokasikan pada ujian mandiri” kata Mohammad Nasir di Auditorium Kemenristekdikti, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2017 .

Nasir menyebutkan, rektorat atau perguruan tinggi yang tidak patuh pada penetapan kuota akan diberikan sanksi.

“Sedangkan untuk kebijakan kuota SNMPTN dan SBMPTN sepenuhnya kebijakan kampus. Bahkan, kampus diberi kebebasan untuk tidak mengadakan UM,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia SNMPTN dan SBMPTN 2017 Ravik Karsidi menambahkan bahwa untuk jalur SNMPTN, calon mahasiswa diterima berdasarkan seleksi penelusuran prestasi dan portofolio akademik. Untuk itu, pihak sekolah harus mendaftarkan siswa pada laman https://www.snmptn.ac.id dan https://halo.snmptn.ac.id.  ***