Maulana Ihsanul Huda dari BEM Universitas Soedirman pada 16 Mei yang lalu menyampaikan di depan anggota DPR RI bagaimana UKT ini naik secara drastis.

“UKT naik hingga 200-300%, contohnya di Fakultas saya sendiri di Fakultas Peternakan yang sebelumnya Dua Juta Lima Ratus, sekarang menjadi Empat Belas Juta. Bagaimana kita tidak marah dengan hasil seperti itu. Ini juga terjadi Universitas Mataram, Universitas Bengkulu, Universitas Negeri Jakarta, UNS, Undip, dan universits lainnya,” kata Maulana di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI dan BEM Seluruh Indonesia (SI) tentang Aspirasi Kenaikan UKT di Gedung DPR RI Kamis (16/5/2024).

Sementara itu Presiden Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agung Luki Praditya mengatakan bahwa pemerintah tidak lagi memperhatikan keberlangsungan pendidikan bagi fakir miskin.

Mahalnya uang pangkal dan uang kuliah tinggal (UKT) di sejumlah universitas di Indonesia tidak terlepas karena kebijakan pemerintah terkait Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

PTNBH ini merupakan Perguruan tinggi negeri yang statusnya sudah berbadan hukum, diberi hak otonom oleh pemerintah agar lebih mandiri termasuk dalam mengelola anggaran institusinya.

Seorang Pengamat yang juga sebagai Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai kebijakan itu justru membuat kampus dijadikan sebagai lahan bisnis dengan menaikkan uang pangkal maupun uang kuliah tunggal.

“Kebijakan PTNBH ini menjadikan kampus sebagai lahan bisnis. Jadi, harus dihentikan. Apalagi, bisnis yang dilakukan kampus ini dengan mencekik mahasiswa lewat kenaikan biaya UKT yang tidak masuk akal, kenaikannya berkali-kali lipat,” kata Ubaid saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2024).

Menurutnya, tugas pemerintah menuju Indonesia Emas tahun 2045 adalah mencerdaskan bangsa dengan memberikan akses belajar yang mudah bagi seluruh masyarakat.