Oleh: Mustaufiq.,S.IP.,SE.,M.Si.,MH.
(Mahasiswa Pascasarjana Program studi Doktoral ILmu Hukum UIN Alauddin Makassar)

Dalam Hitungan kurang dari 20 hari kedepan bangsa ini akan mencatatkan sebuah sejarah pelaksanaan pemilihan umum ke 13 kalinya.

Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hal tersebut termaktub pada Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tujuan penyelenggaraan pemilu adalah untuk memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib, serta dalam rangka melaksanakan kedaulatan rakyat dan hak asasi warga negara. pemilu indonesia telah berlangsung selama 12 kali, yaitu pada tahun : 1955, 1971,1977,1982,1987,1992,1997,1999,2004, 2009,2014, dn 2019, dengan asas pemilu sebagai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang dikenal sebagai luber dan jurdil.

Tahun ini Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional untuk Pemilu 2024 sebesar 204.807.222 jiwa. Dari jumlah itu, lebih dari 50 persen diantaranya merupakan pemilih muda dan Jika diakumulasikan, total pemilih dari kelompok generasi milenial dan generasi Z berjumlah lebih dari 113 juta pemilih. Kedua generasi ini mendominasi pemilih Pemilu 2024, yakni sebanyak 56,45% dari total keseluruhan pemilih. Dengan besarnya potensi ini maka peran pemuda di pemilu 2024 tahun ini menjadi sentral dan menentukan.Dalam Pemilu para pemuda memiliki peran strategis dengan menyumbangkan gagasan kepada pemangku kepentingan, bersinergi dan berakselerasi dengan penyelenggara Pemilu,dan ikut mengawasi dan mewujudkan Pemilu yang berkualitas serta berintegritas.