Pertama, pengendara di sisi garis putus-putus boleh pindah jalur untuk mendahului kendaraan di depan.

“Sedangkan pengendara yang berada di sisi garis utuh tidak boleh pindah jalur dan tidak boleh melintasi garis ganda tersebut,” kata Wanny.

Kemudian, kata Wanny, ada juga marka putih membujur ganda utuh. Marka tersebut sebagai penanda bahwa pengendara dari dua lajur berlawanan tidak boleh melintasi garis ganda.

“Ada juga marka putih melintang garis utuh. Marka ini bisa menjadi tanda area penyeberangan jalan dan rambu berhenti. Jika berada di lampu rambu-rambu lalu lintas, pengendara harus berhenti tepat sebelum marka tersebut agar orang dapat menyeberang,” tuturnya.

Wanny menyatakan, pemahaman akan fungsi marka sangat diperlukan untuk keselamatan berkendara. Dengan memahami fungsi marka jalan, pengendara pun akan Cari_Aman selama berkendara di jalan raya.

“Mari Cari_Aman selama berkendara. Keselamatan menjadi yang utama,” ucap Wanny.**

YouTube player