MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Sulsel, gelar Bimbingan Teknis ( Bimtek) penanganan pelanggaran pemilu 2024, yang dihadiri masing-masing kordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa 24 Bawaslu Kabupaten/Kota.

Bimtek digelar di Same Resort Bira Beach Hotel Bulukumba, Sulawesi Selatan, Minggu (16/10/2022).

Ketua Bawaslu Sulsel Dr. HL.Arumahi dalam sambutannya mengatakan pengawas Pemilu harus mampu memberikan solusi terhadap penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya ditingkat Kabupaten.

Proses Pengawasan Vervak calon peserta pemilu merupakan tahapan yang sangat urgen. Pemahaman terhadap regulasi tersebut khususnya Bawaslu Kabupaten/kota harus sepaham sesuai dengan peraturan KPU menjadi acuan kita bersama dalam melaksanakan regulasi aturan Pemilu,” kata Arumahi.

Selain itu, HL.Arumahi juga menyampaikan pengawas kecamatan yg akan segera di tetapkan harus lebih dalam lagi menggali potensi-potensi dimana tahapan pemilu sudah berjalan, maka kita harus berbuat yang baik, agar tahapan yg sementara berjalan ataupun segala sesuatu yang menyangkut Pemilu dapat berjalan sukses.

“Tugas Bawaslu selaku pengawas Pemilu sudah jelas, bahwa semua tahapan yang berpotensi pelanggaran, kita wajib melaksanakan pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu,” papar Arumahi.

Menurutnya, pelanggaran Pemilu dan tugas Panwascam tentang pengawasan dan pencegahan dengan menerima, memeriksa dan rekomendasi laporan tentang pelanggaran Pemilu.

“Penanganan pelanggaran, Panwascam dengan tidak membebankan pengawas tingkat desa dan TPS. Salah satu kunci dalam pengawasan Panwascam harus menguasai regulasi.

Rakyat News

Sementara itu koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemantapan dan pemahaman tentang undang-undang pelanggaran kepada seluruh Panwascam se Kabupaten/kota.

Dengan adanya Bimtek ini saya berharap kepada jajaran Bawaslu Sulsel sampai ke tingkat panwascam agar bisa mengerti dan paham ketika ada temuan atau laporan dan agar langsung bisa di tindak lanjuti sesuai Standar Operasional (SOP) penanganan penindakan pelanggaran kedepan.

“Saya juga berpesan agar Panwascam lebih banyak lagi belajar terkait aturan dan UU tentang Pilkada salah satunya sharing atau berkoordinasi ke bawaslu Kabupaten/kita atau bisa juga berkoordinasi via telepon maupun via WhatsApp (Wa) yang daerahnya dekat dari kantor bawaslu bisa juga ke kantor Bawaslu,”pungkas Azri Yusuf.

Di tempat yg sama narasumber kegiatan ini Abhan SH.MH Ketua Bawaslu RI 2017 – 2022 menyampaikan terkait potensi krusial dalam pemilu 2024 pada tahapan Kampanye potensi kampanye di luar jadwal karena setelah penetapan Partai peserta pemilu tidak langsung kampanye yg hanya 75 hari

Sementara itu, Kordiv PP dan PS Bawaslu Jeneponto Dr.Sampara Halik, M,Ag mengatakan kinerja dan kapasitas pengawas utamanya di tingkat kecamatan itu adalah amat penting mengingat tahapan Pemilu yang telah berjalan.

“Karena, sadar dengan tahapan itulah, melalui bimtek ini, kami juga lebih memfokuskan pada diskusi di seputar potensi pelanggaran yang kemungkinan terjadi, utamanya pada verifikasi faktual dan pada hari pemungutan suara,”pungkas Dr.Sampara Halik, M,Ag.(**)