“Ada hal-hal yang perlu kita tekankan bahwa didalam Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI), kita ingin sekali menajamkan intervensi dari hulu dengan prioritas mencegah lahirnya anak stunting. Kita sudah sepakat bahwa faktor sensitif menjadi bagian perhatian yang penting, namun demikian kami juga berharap betul faktor spesifik yang merupakan proses dari mulai sebelum nikah, mau hamil, setelah hamil, setelah melahirkan harus dikawal bersama-sama. Oleh karenanya, keluarga-keluarga yang punya potensi melahirkan anak stunting, semua harus diketahui oleh Kepala Desa, PKK, dan bidan yang ada ditempat itu harus tahu”, imbuh dr. Hasto.

“Sehingga pendataannya harus bagus, _surveillance_ nya harus bagus, siapa-siapa orangnya yang menjadi sasaran. Itulah pentingnya, maka kemudian kita itu betul-betul harus melototkan mata kita kepada siapa yang mau nikah sejak 3 bulan atau 6 bulan menurut para ahli sebelum nikah sudah diberi nama sebagai peri konsepsi artinya menjelang terjadinya pertemuan antara sel telur dan sperma”, tambahnya

“Ahli gizi memperlihatkan juga keterangannya, meskipun rumahnya sudah bagus, jambannya sudah bagus airnya cukup, tetapi kalau yang bersangkutan anemia, maka tetap anaknya beresiko stunting. 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) harus benar-benar diperhatikan dan harapannya bayi masuk usia 2 tahun bebas dari stunting, sehingga nanti prospek untuk menjadi SDM yang unggul itu lebih besar”, ungkap dr. Hasto.

Sumber BKKBN.

YouTube player