Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Tengah

 

Halteng, Rakyat News – Beredarnya informasi tentang Tenaga Safety PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) yang tidak bersertifikasi atau memiliki sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ditanggapi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara, Hakkamy Husen, SH.

Ditemui diruang kerjanya, Rabu (3/3/2012), Hakkamy mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Informasi tentang Tenaga Safety PT. IWIP yang tidak bersertifikasi adalah keliru sebab berkas pelamar kerja yang masuk ke pihak HRD sangat di teliti dan tegas, untuk itu bila ada Tenaga Safety yang tidak memiliki Sertifikat akan gugur saat verifikasi berkas,”jelasnya.

Menurutnya, PT. IWIP mempunyai dua bagian di departeman Safety yakni Bagian Umum dan Lalulintas.

Pada Bagian Umum kata Hakkamy, seluruh tenaga Safety telah bersertifikat K3 sebab difokuskan mengontrol aktifitas perkerja (buruh) saat melakukan pekerjaan yang berisiko tinggi. “Sedangkan pada Bagian Lalulintas seluruh tenaga Safety tidak tersertifikasi sebab hanya di fokuskan untuk mengontrol aktifitas pekerja (buruh) saat berlalulintas di areal perusahaan,”tukasnya.

Diketahui, perusahaan PT. IWIP yang melakukan pengolahan Biji Nickel ini berlokasi di Desa Lelilef, dengan mempekerjakan 14 ribu tenaga kerja. Untuk meminimalisir tingkat kecelakaan kerja di tempat kerja, PT. IWIP wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 melalui tenaga Safety yang ter Sertifikasi K3. (*)

Penulis : Iswanto S Noh
Editor : Takim