Ternate, Rakyat News – Pertemuan yang di mediasi oleh Pemerintah Kec. Patani Barat mewakili Pak Camat, Yunus Wele dan dipandu oleh Pak Rais Baksir berlokasi di Madrasah Banemo, Selesai Sholat Jumat, 27 November 2020

pertemuan ini di hadiri oleh Kepala Desa Bobane Indah, Kepala Desa Banemo dan Kepala Desa Bobane Jaya. Pertemuan yang mengundang Ketua Kelompok Tani Sama-Sama Tfaduli, Usman Nahrawi beserta anggota kelompoknya.

Rakyat News

Dalam penjelasan Pak Camat bahwa tidak tahu menahu soal Rekomendasi Kelompok Tani Sama-Sama Tfaduli dipergunakan untuk kepentingan Perusahaan Kayu. Selaian itu dalam penjelasan Usman Nahrawi izin Perusahan Kayu belum di keluarkan masih dalam tahapan proses. Dan menurut Usman jika Perusahaan Kayu masuk di hutan Patani Barat tidak ada dampak lingkungannya.

Lanjut Usman mengenai dampak lingkungan saya cuma mo bilang justru oprator sensor di Patani Barat inilah yang paling banyak menebang pohon, dan itu mencapai ratusan kubik, hal ini perlahan-lahan maka akan merusak lingkungan. Sedang selama ini apa yang mereka berikan di Desa, tidak ada ! Jadi Kelompok yang terbentuk ini memiliki kesadaran sosial untuk memenuhi kebutuhan mereka maka satu-satunya cara dengan memasukkan Perusahaan Kayu untuk kepentingan Desa dan lain sebagainya.

Rakyat News

“Sepanjang saya tahu di Republik ini hanya ada dua Perusahaan yang tidak memiliki Amdal lingkungan. Cek sudah kalau Perusahaan Kayu ada Amdal lingkungannya. Kerusakan lingkungan terjadi akibat kegersangan dan kegundulan, jadi Perusahaan Kayu itu ada reboisasi dan itu wajib dan pasti mereka lakukan,”ungkapnya Usman.

Fakta juga, torang orang Banemo ini sudah tiga kali empat kali Perusahaan Kayu masuk. Apakah pernah ada kerusakan alamnya. Maka langkah untuk mengantisipasi dampak lingkungan yaitu harus di arahkan oleh masyarakat, apabila ada yang lahannya korban maka akan di ganti rugi.

Rakyat News

Dalam hasil pertemuan di atas Usman Nahrwi dipercayakan untuk melanjutkan proses perizinan masuknya perusahaan kayu di Patani Barat.

Sementara Kepala Desa Bobane Jaya, Banemo dan Bobane Indah di pertemuan di atas tidak berkomentar sama sekali.

Sedangkan dari Mahasiswa Patani Barat tetap menolak Perusahaan Kayu, seperti di sampaikan Aslan Sarifudin dalam pertemuan apapun bentuk perusahaannya kami Mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Tani Patani mengecam tidakan Usman Nahrawi yang memaksakan masuknya Perusahan Kayu di hutan Patani Barat dan Patani secara keseluruhan.

Rakyat News

Menurut Aslan Sarifudin, kesepakatan di atas hanya kepentingan Kelompak jangan mengatasnamakan seleruh masyarakat Patani Barat karena hutan Patani Barat adalah tabung oksigen di Halmahera, perkebunan Pala Warga, dan kebutuhan anak cucu ke depan untuk membangan rumah dan kebutuhan seluruh warga.

“Masyarakat jangan terjebak dan termakan janji dan rayuan dari Usman Nahrawi karena menajaga hutan jauh lebih baik dari pada merusak,” tegasnya Aslan.

Perlawanan yang di lakukan oleh Mahasiswa misalnya Panggung Rayat, Aksi Damai dan beberapa kali pertemuan dengan Pemerintah Desa dan Kecamatan tujuannya jangan memiskin masa depan anak cucu.

Tuntutan Serikat Tani Patani :

1. Lawan aktor berkedok Kelompok Tani perusak hutan Patani Barat dan Patani secara keseluruhan.

2. Hentikan Perusahaan Kayu masuk di Hutan Patani Barat dan Patani secara keseluruhan.

3. Cabut izin PT. Mohtra Agung Persada, PT. Putra Putri Atamari dan PT. Bumi Jaya Utama karena perusak hutan.

4. Tolak Perusahaan Kayu, Tambang dan Sawit di Hutan Patani Barat dan Patani secara keseluruhan.

5. Wujudkan reforma Agraria sejati, tanah untuk Petani bukan investor

6. Segera bayar lahan dan tanaman warga Patani Barat yang di gusur untuk pembangunan jalan raya skala nasional.

Patani Barat, 28 November 2020

Sumber : Moyo

Editor : Takim