“Kita ingin pembangunan berbasis pada desa, membangun peradaban di desa yang menghargai kebudayaan lokal di desa” imbuhnya

Kita bersyukur karena negara telah menetapkan undang-undang desa dimana UU desa memungkinkan untuk tidak terjadi urbanisasi yang lebih besar ke kota.

“Setelah adanya 11 desa persiapan ini maka Kab. Takalar sudah mempunyai 87 desa, tentunya dengan tujuan untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan proses ini urusan pelayanan di masyarakat semakin baik dan semakin mudah” harap orang nomor satu di takalar.

Turut hadir dalam penyerahan tersebut Sekda Takalar, Dandim 1426 Takalar, Asisten I Setda Kab. Takalar, para Pimpinan OPD Kab. Takalar, Ketua Apdesi Kab. Takalar, Camat serta Plt. Desa.

Sumber : Humas & Protokol

Editor : Takim