“Pada dasarnya jika kita melihat PP nomor 10, memang BNSP lah yang yang mengemban tugas melaksanakan sertifikasi dengan memberikan lisensi kepada LSP yang mampu memenuhi standar-standar sebuah lembaga sertifikasi profesi. Jika standar dan syaratnya bisa terpenuhi maka dari asosiasi manapun jurnalis itu bernaung bisa disertifikasi,” kata Miftakul Azis.(*)

 

Penulis : Fathimah

Editor : Takim