Takalar, Rakyat News | Ketua Komisi I DPRD Takalar, Haji Nurdin HS, mengatakan, seharusnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Takalar segera melaksanakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemecatan 20 honorer karena resumenya sudah dikirim, sejak Senin (20/8/2020).

Menjawab pertanyaan tentang teknisnya, Nurdin HS yang saat ini menjabat Ketua DPC PPP Takalar ini mengatakan, “Surat Keputusan pemberhentian ditandatangani Bupati dan sudah lebih satu bulan, sehingga Dukcapil bergerak cepat membuat SK dan menyodorkan ke Sekda melalui BKD.” Bila SK telah ada di tangan Sekda dan masih terjadi hambatan, maka DPRD Takalar akan memanggil Sekda atau siapa saja yang menghambat SK pengembalian 20 tenaga honorer yang telah dipecat,”kata H. Nurdin yang juga Sekretaris Fraksi Takalar Hebat ini, beberapa hari lalu di ruang kerjanya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Takalar, Zubair, di kantornya, Selasa (1/9/2020), mengatakan, “Seiring pelaporan kami ke Pak Bupati, maka masalah RDP sudah selesai.” Saat disampaikan harapan DPRD agar Dukcapil membuat SK kemudian menyerahkan ke Sekda melalui BKD, sambil berjalan menuju kendaraannya, Zubair menyampaikan, “Kalau menyangkut pembuatan SK, kami akan sampaikan atau lebih tepatnya kami konsultasi dulu ke Pak Bupati.”

Ketika didesak kenapa harus dikonsultasikan ke Bupati, sementara keputusan di RDP sudah lama dikirim ke Disdukcapil, Zubair terdiam sejenak, kemudian menukas “Pada saat RDP dulu, saya sampaikan bahwa keputusan pemberhentian 23 honorer itu, atas pertimbangan kebutuhan organisasi dan melalui kajian bersama bagian keuangan, Badan Kepegawaian Daerah dan Dukcapil.”

Tentang penjelasan Kepala BKD Takalar, Rahmansyah, pernah mengatakan hanya ASN yang jadi urusan mereka. Kalau soal honorer, penyelesaiannya cukup di Disdukcapil saja, bukan urusan BKD.