Jakarta, Rakyat News – Surat keterangan sehat atau bebas dari Covid-19, ditemukan untuk diperjual-belikan secara online, kepada masyarakat belakangan ini. Di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyayangkan adanya tindakan seperti itu. Dia meminta aparat penegak hukum untuk dapat membongkar modus tersebut.

“Jika benar terjadi harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” kata Kurniasih kepada Okezone di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Adapun, lanjut dia, tindakan tegas harus diberikan kepada mereka yang meminta dan memberikan surat sehat dan bebas Covid-19.

“Baik yang memberikan surat ataupun yang meminta surat dengan cara tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, viral di platform jual beli adanya surat keterangan bebas Covid-19 yang diperjualbelikan. Polisi pun telah menangkap tujuh orang terkait kasus ini.

“Jajaran Polres Jembrana, Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap 2 kelompok pelaku yang membuat dan menjual surat keterangan palsu baik secara manual maupun secara e-commerce,” kata Kabag Penum Devisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 15 Mei 2020.

Dari tangan kelompok pertama ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi data lengkap beserta tanda tangan palsu, uang tunai Rp 200 ribu, 6 lembar blangko surat keterangan dokter, 1 pulpen, 2 handphone dan 1 perangkat komputer.

Sementara itu, kelompok kedua, polisi mengamankan 4 orang tersangka. Untuk kelompok ini, polisi menyebutkan mereka membuat surat sehat bebas Covid-19 palsu dan menjualnya secara online.

Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 263 atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara

Sumber : Okezone

Editor : Mustakim