Takalar, Rakyat News – Presiden RI, Joko Widodo menetapkan pandemik Covid-19 yang terjadi luas di dunia sebagai bencana nasional dengan keluarnya Keputusan Presiden (Kepres) 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. Dengan adanya Kepres tersebut, penanganan Covid-19 menjadi terorganisir dan bersifat nasional, terutama dalam hal komando serta penganggarannya.

Keputusan Presiden Joko Widodo menetapkan masalah Covid-19 sebagai bencana nasional, merupakan langkah yang strategis, meskipun agak terlambat. Karena semestinya kebijakan ini keluar sebulan lalu sehingga bisa dilakukan penanganan wabah Covid-19 secara cepat, taktis, dan menjadi dasar aturan-aturan relaksasi yang dirilis belakangan ini. Namun demikian, setidaknya dengan status bencana nasional, seharusnya dapat membuat Presiden Joko Widodo dan seluruh jajaranya dapat bergerak lebih cepat, taktis, dan tepat.

Kondisi pademik wabah Covid-19 saat ini merupakan kondisi yang tidak normal (darurat), maka harus dihadapi dengan SOP kondisi bencana nasional. Mari kita pelajari implikasi yang akan dirasakan.

Implikasi Anggaran

Tentu ada implikasi lanjutan dari penetapan Covid-19 sebagai Bencana Nasional di Indonesia. Yang paling terlihat adalah adanya pengalokasian anggaran khusus untuk penanggulangan bencana dalam APBN serta dalam bentuk dana siap pakai. Dalam hal Covid-19, saat tanggap darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggunakan dana siap pakai yang disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran BNPB.

Selain itu, pemerintah juga dapat menggunakan dana bantuan dari masyarakat, baik orang perseorangan, badan usaha, lembaga swadaya masyarakat, baik dalam maupun luar negeri.

Dengan adanya pengaruh dalam perputaran ekonomi pasca kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang dimaksud dengan anggaran penanggulangan bencana ini juga mencakup pada jaminan untuk memberikan rasa aman ekonomis pada individu masyarakat.