Takalar, Rakyat News – Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Takalar pasca menggelar Rapat di Ruang Komisi III DPRD Takalar bersama Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Takalar yang berlangsung pada hari Rabu, 22 April 2020.

Pembahasan rapat tersebut mengenai terkait anggaran bantuan penanganan dampak covid-19, dari hasil keputusan rapatnya, ada beberapa hal yang disampaikan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Takalar.

H. Nurdin, HS selaku Bagian Pemerintahan menyatakan sikap untuk menghimbau kepada semua Kepala Desa se Kabupaten Takalar agar dapat berhati-hati mengelola anggaran covid-19 yang dapat berakibat fatal.

Ia menambahkan bahwa terkait bantuan BLT (Bantuan Langsung Tunai) ke warga yang berkisaran senilai 600 Rb/KK yang dikeluarkan oleh pemerintah agar kiranya dapat direalisasikan dengan baik selama 3 bulan berturut-turut, berlaku April hingga Juni 2020.

Lebih lanjut dikatakan jika BLT yang berhak mendapatkan adalah warga yang kurang mampu. Bantuan BLT itu tidak dibolehkan untuk dibagikan ke warga yang sudah mendapatkan bantuan PKH (Program Keluarga Harapan).

H.Nurdin,HS pun berharap penyaluran bantuan BLT agar tepat sasaran, sesuai prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku. Bantuan itu perlu diberikan kepada warga yang betul-betul kurang mampu atau warga yang terkena dampak akibat covid-19.

Seperti halnya yang wajar sebagai penerima BLT diantaranya warga tidak berpengasilan atau warga yang kurang berpengasilan seperti tukang ojek, buruh bangunan, tukang becak, pedangang kaki lima dan warga masuk kategori penerima bantuan BLT itu dari pemerintah.”ujar Ketua PPP Takalar

“Marilah kita saling mengerti dan memahami keadaan warga yang memang benar dan berhak mendapatkan haknya, “saya selaku wakil rakyat asal galesong mengabdi untuk masyarakat dan berjuang untuk rakyat,”jelasnya Nurdin,HS