Intinya jangan sampai kelompok buruh dan BEM “dipolitisasi dan dikapitalisasi” kelompok kepentingan tertentu, dibalik penolakan RUU Omnibuslaw. Akan tampak lebih elegan jika kelompok buruh dan NGO sejumlah 93 organisasi yang melakukan penolakan Omnibuslaw berdiskusi dan mencari solusi bersama dengan pemerintah dan DPR RI.

Sementara itu, DPR RI juga harus transparan dalam membahas RUU yang sensitif ini, agar RUU ini benar-benar bukan “momok yang menakutkan”. Jika RUU ini dibahas terlalu cepat, tidak teliti dan sembarangan, maka ongkos Ipoleksosbudhankam yang akan diterima Indonesia ke depan akan “sangat mahal”, Jadi jangan pernah dicoba membahasnya tanpa partisipasi publik. Penulis adalah B. Wauran Jurnalis dan Kolumnis.(*)