“Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukkan pada situasi bencana seperti saat ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati,” tegas Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/4)
Sekretaris Jenderal Seknas Fitra Misbah Hasan menuturkan peran lembaga pengawas sangat krusial dalam memantau dan audit pelaksanaan penanganan Covid-19.

Selain itu, informasi terkait proses dan mekanisme realokasi anggaran juga penting untuk disampaikan kepada publik. Adapun, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menuturkan, pemerintah harus memberi perhatian khusus terhadap penggunaan anggaran, khususnya yang berasal dari tambahan Rp150 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional.

Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Hotbonar Sinaga mengingatkan pentingnya aturan pelaksana yang jelas guna mencegah moral hazard. “Aturan pelak sananya harus jelas dengan me muat sanksi berat bila ada yang melanggar.”

Pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah stimulus ekonomi dari jilid I sampai III, termasuk mengeluarkan kebijakan terkait jaring pengaman sosial (social safety net), termasuk memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 31 Maret 2020, namun tampaknya belum optimal mengatasi dampak terburuk Covid-19, bahkan dikhawatirkan adanya moral hazard dalam pelaksanaannya, walaupun KPK sudah mengingatkan bahwa setiap penyalahgunaan anggaran negara ditengah bencana nasional adalah hukuman mati, sehingga moral hazard ini akan memperparah defisit keuangan negara kedepan.

Pemerintah memang sudah mengeluarkan sejumlah strategi dan kebijakan untuk membantu kelompok masyarakat yang paling terdampak degradasi ekonomi akibat Covid 19, namun dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pengawasan secara ketat terkait penggunaan anggaran negara dan outcome yang dicapainya.

Penulis adalah Otjih Sewandarijatun (Pemerhati Masalah Ekonomi. Alumnus Universitas Udayana, Bali.)(*)