indonesia memerlukan lembaga pertahanan siber khusus untuk melindungi pertahanan dan keamanan sistem informasi dan komunikasi.

saat ini sudah ada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai lembaga negara yang memiliki otoritas penuh dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber.

namun demikian yang paling utama adalah mewujudkan masyarakat yang sadar dan paham akan pentingnya keamanan sistem informasi dan komunikasi terutama di era digitalisasi saat ini.

Cyber Security sebagai upaya mengamankan sumber daya apapun dalam mencegah aktivitas kejahatan siber atau menahan diri dari serangan siber.

untuk itu, Negara memerlukan suatu sistem keamanan Negara dan mempersiapkan SDM yang mumpuni dalam mendeteksi dini dan cegah dini beragam ancaman untuk melumpuhkan NKRI melalui dunia maya dan bahkan dapat menghancurkan Indonesia tanpa ada perlawanan.

apabila Indonesia tidak mempersiapkan diri untuk melakukan proteksi dan membentengi diri menghadapi ancaman perang siber dari dunia luar, dan tidak dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi Cyber Warfare maka akan berdampak pada penguasaan keamanan Nasional Indonesia, termasuk kebiasaan menggunakan aplikasi massanger gratisan sebagai media penyaluran informasi yang dinilai penting bahkan mencakup suatu rahasia Negara.

upaya Pemerintah untuk memperkuat keamanan dan ketahanan Siber Nasional telah dilakukan melalui Rancangan Undang Undang (RUU) Tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

namun entah mengapa, dikutip dari kompas.com, Ketua Pansus RUU KKS, Bambang Wuryanto menyatakan bahwa RUU KKS resmi dibatalkan dan tidak dapat dilanjutkan ke periode berikutnya, dengan alasan tidak memenuhi tata beracara dalam pembuatan legislasi.

suatu alasan yang kurang logika sebenarnya apabila dibandingkan dengan kepentingan keamanan nasional.

selain itu, beberapa penolakan dari LSM salah satunya, dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) yang menilai keberadaan RUU KKS dapat mengancam hak privasi individu dan melanggar hak warga Negara, karena ada kekhawatiran apabila RUU ini disahkan akan memberikan ruang yang sangat besar bagi otoritas untuk melakukan tindakan monitoring trafik data dan internet di Indonesia.